Persetujuan dan Prosedur Pemeriksaan
  1. Menjalani pemeriksaan fisik, pemeriksaan klinis, dan tes laboratorium seperti biasa di Pusat Jantung Terpadu (PJT) di RS Wahidin Sudirohusodo, Makassar.
  2. Diminta menjawab kuesioner yang berisi pertanyaan tentang diri Anda, kondisi kesehatan, gaya hidup, pengobatan, dan penggunaan layanan kesehatan.
  3. Mengikuti pemeriksaan lanjutan setelah 30 hari, 3 bulan dan 6 bulan dari saat pertama kali dirawat.
  4. Memberi izin kepada tim peneliti untuk melihat rekam medis Anda dan mengambil sampel darah dan urin untuk pemeriksaan laboratorium.
  5. Memberikan izin dan persetujuan kepada tim peneliti untuk mengumpulkan informasi terkait pelayanan kesehatan yang diterima melalui FKTP ataupun Faskes lainnya serta data pasien dari BPJS terkait pembiayaan kesehatan.
  6. Memberi izin kepada tim peneliti untuk menyimpan sampel darah dan urin untuk dianalisis lebih lanjut di masa yang akan datang.